Masa Pendudukan Belanda
Gudang Bagi VOC
Ketika masa pendudukan Belanda, bangunan Museum Bahari ini merupakan sebuah gudang yang berfungsi hanya untuk memilih, meyimpan dan mengepak hasil bumi, seperti rempah-rempah yang merupakan komoditi paling utama VOC yang sangat laris manis di pasaran Eropa. VOC juga meggunakan gudang ini untuk menyimpan komoditi lainnya seperti kopi, teh, tembaga, tekstil dan timah. Gudang Barat atau yang di sebut Westzijdsche Pakhuizen yang sekarang ini sudah menjadi Museum Bahari yang dibangun secara bertahap mulai tahun 1718, 1773, 1774.
1942 – 1945
Gudang Bagi Tentara Jepang
Sewaktu terjadi Perang Dunia ke II sekitar pada tahun 1942 – 1945 masa kependudukan tentara Jepang, gedung-gedung ini digunakan sebagai tempat utuk menyimpan barang logistik untuk tentara Jepang.
Paska Kemerdekaan
Gudang Bagi PLN dan PTT
Setelah Indonesia sudah Merdeka, bangunan ini digunakan oleh PLN dan PTT untuk gudang.
Sejarah Menara Syahbandar
1645
Bekas Bastion Culemborg
Dimenara ini sesungguhnya menempati bekas bastion Culemborg yang sudah dibangun sekitar 1645, seiring dengan pembuatan tembok keliling kota di tepi barat. Semenjak dibangun Menara Syahbandar, berfungsi menara pemantau sudah dibangun di dekat bastion Culemborg dengan bentuk "tiang menara", di atas juga terdapat "pos" bagi petugas.
1839
Menara Pemantau & Kantor Pabean
Menara Syahbandar (Uitkijk) ini dibangun pada tahun 1839 dan berfungsi sebagai menara pemantau setiap kapal-kapal yang keluar-masuk ke Kota Batavia melalui jalur laut. Menara ini juga digunakan sebagai kantor "pabean" yang mengumpulkan berbagai pajak atas barang-barang yang akan dibongkar muat di pelabuhan Sunda Kelapa.
Penjara Bagi ABK
Pada bagian ruang paling bawah di menara ini yang dulunya dipakai sebagai penjara bagi para ABK yang terbukti tertangkap mencuri di kapal. Di ruangan ini para ABK kapal mereka tidak disiksa, ABK hanya ditahan dan dikurung paling lama dua bulan. Aka etapi, karena kondisi ruangan ini udaranya pengap, para tahanan mudah terserang sakit kuning.
Peranan Berkurang
Setelah dibangun pelabuhan Tanjung Priok selesai tahun 1886, menara pengawas ini jadi berkurang peranan pentingnyanya, namun masih tetap dijadikan menara pengawas dan kantor Syahbandar untuk kegiatan pelabuhan dan pasar ikan (1926 - 1967).
1950an
Pos Kepolisian Penjaringan
Pada tahun 1950an, gedung ini sudah pernah dijadikan sebagai kantor/pos Kepolisian Penjaringan.
Bangunan Bersejarah
Bangunan Museum Bahari dan Menara Syahbandar sudah ditetapkan sebagai bangunan bersejarah yang juga dilindungi oleh Undang - Undang Monumen, Monumenten Ordonnantie 1931 (Staatsblad Nomor 238, Tahun 1931) dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. CB. 11/1/12/72 tanggal 10 Januari 1972. Ini juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pada saat itu dipimpin oleh Gubernur Bapak Ali Sadikin yang sangat peduli terhadap daya upaya untuk perlindungan dan pelestarian bangunan tua dan bersejarah untuk meningkatkan kepada kesadaran masyarakat begitu pentingnya sejarah nasional dan sejarah pembagunan kota Jakarta.
1976
Pemugaran
Di tahun 1976, bangunan ini baru pertama kali direnovasi.
30 Juni 1977
Penyelenggaraan Museum Bahari
Pada tanggal 30 Juni 1977, Gubernur DKI Jakarta yaitu Letjen Marinir Ali Sadikin dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Laksamana Muda TNI (Laut) Haryono Nimpuno telah bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan Museum Bahari di Jakarta. Jadi, maksud dan tujuan kerjasama ini hanya untuk memelihara, menyelidiki, mengembangkan dan juga memperbanyak kumpulan-kumpulan obyek dan barang-barang berharga bagi kebudayaan berupa semacam koleksi benda-benda, alat-alat dan naskah Angkutan Laut (kemaritiman) jika dilihat dari segi sejarah / historis maupun teknis.
7 Juli 1977
Peresmian
Museum Bahari dan Menara Syahbandar yang telah diresmikan pada tanggal 7 Juli 1977 oleh Gubernur DKI Jakarta Letjen Marinir Ali Sadikin.
1993
Bangunan Cagar Budaya
Di tahun 1993, sesuai dengan adaya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 yag berisi tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda sejarah dan Cagar Budaya, Museum Bahari dan bangunan bersejarah lainnya di kota Jakarta sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam rangka daya upaya untuk pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah.
Tiket Masuk :
Dewasa : Rp. 5.000
Mahasiswa : Rp. 3.000
Anak-anak/Pelajar :Rp. 2000